Izin Distribusi Alat Kesehatan
Persyaratan Layanan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja
Memiliki KBLI 46691
KBLI 46691 adalah klasifikasi usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran untuk manusia di Indonesia
Meliki Penanggung Jawab Teknis
Penanggung Jawab Teknis (PJT): Tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab penuh atas mutu, penyimpanan, dan distribusi alat kesehatan (Alkes) agar sesuai dengan standar CDAKB
Alur Proses Layanan
Memiliki Badan Usaha berbentuk Persero Terbatas (PT)
Proses pengerjaan dilakukan sesuai standar operasional kami.
Memiliki NIB yang didaftarkan di perizinan OSS
Proses pengerjaan dilakukan sesuai standar operasional kami.
Butuh Layanan Ini?
Dapatkan penawaran terbaik dan konsultasi gratis dengan tenaga ahli kami hari ini.
Ajukan Sekarang