Izin Distribusi Alat Kesehatan

Meberikan pelayanan untuk saudara dalam memperoleh prizinan Distribusi alat kesehatan

Persyaratan Layanan

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja

Memiliki KBLI 46691

KBLI 46691 adalah klasifikasi usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran untuk manusia di Indonesia

Meliki Penanggung Jawab Teknis

Penanggung Jawab Teknis (PJT): Tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab penuh atas mutu, penyimpanan, dan distribusi alat kesehatan (Alkes) agar sesuai dengan standar CDAKB

Alur Proses Layanan

0

Memiliki Badan Usaha berbentuk Persero Terbatas (PT)

Proses pengerjaan dilakukan sesuai standar operasional kami.

1

Memiliki NIB yang didaftarkan di perizinan OSS

Proses pengerjaan dilakukan sesuai standar operasional kami.

Butuh Layanan Ini?

Dapatkan penawaran terbaik dan konsultasi gratis dengan tenaga ahli kami hari ini.

Ajukan Sekarang
Layanan Terverifikasi & Bergaransi